Kasda Jilid Dua Masuk Pemberkasan
Walau terkesan lambat, penyidikan kasus kebocoran kasda Pemkab Pasuruan
Rp 74 M jilid dua dengan tersangka Bupati Dade Angga terus bergerak.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto kemarin menginformasikan,
penyidikan kasus itu sudah masuk pemberkasan.
Hanya, saja
belum diketahui kapan pastinya tim penyidik akan menyerahkan berkas
tersebut ke bagian penuntutan. "Yang pasti, tim penyidik sudah
melengkapi berkas dan ada arahan untuk menuju ke penuntutan," terang
Didiek Darmanto saat dikonfirmasi Radar Bromo kemarin (9/3).
Menurut
Didiek, meski berkas penyidikan sudah lengkap, bukan berarti tim
penyidik langsung menyerahkan ke bagian penuntutan. "Masih ada tahapan
misalnya penelitian. Mulai dari memeriksa keterangan saksi, bukti-bukti
dan surat-surat. Kalau sudah lengkap dan penelitian lengkap, barulah
dilimpahkan ke bagian penuntutan," terangnya.
Penelitian
itu, kata Didiek, berfungsi untuk mempermudah JPU di persidangan.
Misalnya untuk membuat surat penyitaan, atau bisa juga penahanan.
Intinya dalam penelitian berkas, tim penyidik menganalisa secara
yuridis.
Didiek juga menuturkan dalam pemberkasan, tidak
menutup kemungkinan Bupati Dade Angga bisa kembali diperiksa.
"Tergantung tim penyidiknya. Kalau memang masih membutuhkan keterangan
tersangka, ya pastinya akan dipanggil kembali. Tapi jika dirasa cukup,
pastinya tidak perlu lagi pemanggilan," ujarnya.
Diketahui,
Bupati Dade Angga jadi tersangka kasus kasda jilid dua. Bupati Dade
dituding sebagai inisiator pemindahan rekening kasda pemkab pada 2001
lalu dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang. Pemindahan rekening
itu berbuntut kebocoran kasda hingga Rp 74 M lebih.
Kasus
kasda jilid pertama sudah menyeret duo mantan kabag keuangan pemkab
Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo. Indra dan Totok sudah dijatuhi
vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Indra dijatuhi vonis 15
tahun kurungan dan Totok 7 tahun. Keduanya kini masih dalam proses
kasasi.
Sementara, Syaiful Maarif selaku pengacara Dade
menyatakan yakin kliennya tidak terlibat tindak pidana kebocoran dana
kasda. Pasalnya pemindahan rekening kasda sendiri tidak ada perintah
dari Dade Angga. Selain itu Dade juga tidak pernah mendapat aliran dana
kasda.
"Bisa kami pastikan bahwa bupati Pasuruan tidak
sepeserpun menerima uang kasda. Tidak ada bukti yang menyebut bupati
pernah mendapat aliran dana kasda," kata Syaiful yang dikonfirmasi Radar Bromo Minggu (7/3) lalu.
Terkait
penyidikan yang saat ini sudah dalam tahap pemberkasan, Syaiful
menyatakan siap, bahkan jika masuk ranah pengadilan sekalipun. "Di
pengadilan nanti, kami yakin bupati Pasuruan tidak bersalah," terang
Syaiful yakin.
Dia siap membela Dade baik disidangkan di
pengadilan umum maupun pengadilan tipikor. "Mau disidangkan di
pengadilan umum atau tipikor, kami yakin bupati Pasuruan bisa
dibuktikan bahwa dia tidak bersalah," kata Syaiful.
Ia
meyakinkan tidak khawatir bila Dade disidangkan di pengadilan tipikor.
"Kami tidak khawatir karena selama pemeriksaan, memang tidak ada
bukti-bukti yang menyebutkan bupati Pasuruan ikut terlibat dalam
kebocoran dana kasda. Jadi kami siap saja," tegasnya. (jawapos.com)






