Karyawan PT Kyunghi Beji Juga Laporan
Sementara itu, karyawan PT Kyunghi Abadi Indonesia
juga melapor ke polisi tentang masalah perburuhan di pabrik mereka. Dua
karyawan melaporkan kesalahpahaman dalam pengambilan gaji per 5 Maret.
Keduanya,
yakni Wiwik Robiatul Adawiyah dan Muhajir. Mereka melaporkan temannya
sendiri sesama karyawan. Keduanya didampingi Ketua DPC SPI Sukiyat dan
PUK-nya Didik.
Keduanya melapor dalam kasus yang berbeda.
Wiwik melaporkan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP. Ia
merasa ada perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan beberapa
kawannya ketika sedang mengambil gaji di pabrik. "Saya dikatain busuk,
penghianat. Juga sampai pada masalah privasi," terang Wiwik di hadapan
petugas SPK, kemarin (9/3).
Sedangkan Muhajir melaporkan
temannya, Rt atas upaya pemalsuan surat sesuai pasal 310 KUHP.
"Awalnya, kop surat itu tertulis daftar hadir. Tapi, setelah saya ikut
tanda tangan, ternyata itu dibuat sebagai lampiran untuk aksi menduduki
perusahaan. Ini yang saya tidak terima untuk surat yang dipalsukan,"
tegas Muhajir.
Siang harinya, karyawan PT Kyunghi lainnya
meluruk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka mengaku sudah mencabut
kuasa pendampingan dari SPI (Serikat Pekerja Indonesia) pimpinan
Sukiyat. Kuasa pekerja kini dialihkan ke advokat asal Sidoarjo bernama
Purnawirawan. Purnawirawan mengaku advokat di perhimpunan advokat
Indonesia (Peradi). Kemarin, ia didampingi pengacara Suryono Pane.
Di
gedung DPRD, karyawan ditemui Ketua Komisi D, Aida Fitriati. Aida
didampingi Ruslan dan dr Ragil Kraeng. Pertemuan itu tetap membahas
tentang gaji dan pesangon karyawan.
"Dari kurator kemarin,
sebenarnya dia sudah menjamin hak-hak pesangon, gaji dari karyawan akan
dibayarkan. Bahkan, kemarin dia bawa satu koper. Katanya uang gaji siap
dibayarkan pada karyawan, jika mereka mau mengambil," tegas Ruslan.
Mikrofon
pun menyala dari meja Ahmad Imron. Karyawan bagian produksi ini
menegaskan, karyawan mau mengambil gaji, jika tanpa embel-embel apapun.
"Kalau ada persyaratannya, mana mau. Saya khawatir, kalau bulan ini
kita setuju menandatangani gaji dengan persyaratan, maka bulan depan
juga akan diperlakukan seperti itu," tegas Imron.
Para
karyawan juga meminta pihak dewan bisa membantu memfasilitasi. Yakni,
pencairan gaji tanpa persyaratan apapun. Termasuk besaran pesangon yang
sudah ditentukan dari awal. "Besok (hari ini, Red), kami juga akan demo
ke dewan. Surat izin dari Polres sudah kami lakukan. Jadi, hearing hari ini hanya sebagai warming up (pemanasan, Red)," celetuk karyawan lainnya. (jawapos.com)






