Anak Disodomi, Lapor Polisi

Aisyah, 30, warga Desa Linter Kecamatan Kejayan Pasuruan kemarin (2/2)
melapor ke kepolisian. Ia mengadukan soal putranya, MZH, 8, yang
mengaku telah disodomi tetangganya sendiri, Pj.
Peristiwa
itu bermula saat MZH pada Minggu (1/2) lalu mengeluh kesakitan. Setelah
didesak, bocah kelas 2 SD itu mengaku telah disodomi Pj. Aisyah pun
kemarin langsung melaporkan itu ke Polsek Kejayan.
Polsek
lantas menganjurkan MZH dibawa ke RSUD Bangil untuk divisum. Kemarin,
MZH dibawa ke RSUD Bangil. Dia ditemani pamannya, yakni Abdul Hadi, 28.
Hadi merasa tidak terima dengan perlakuan Pj. "Dia itu preman
kampung. Kami saling kenal. Tapi saya tidak percaya kalau ia sampai
menyodomi," tuturnya.
Ia lalu menjelaskan peristiwa yang
menimpa keponakannya menurut keterangan Aisyah. Sabtu (31/1) sekitar
pukul 15.00 Pj mengajak MZH ke sebuah ladang tebu. "Saya nggak tahu itu benar atau tidak. Tapi dia (MZH) pernah mengeluh ke saya kalau
anusnya sakit. Dia mengaku anusnya dimasuki alat kelamin tetangga saya.
Karena sudah tekad untuk diproses hukum, pihak keluarga melaporkan ke
polisi," ungkap Hadi.
Sekitar pukul 12.00 tim medis pun masih memeriksa kondisi MZH. Bocah itu memilih menutup mulutnya ketika ditanya Radar Bromo. Kemarin, MZH tidak tampak didampingi ibu dan bapaknya. Menurut Hadi, ibu dan bapak MZH berada di rumah.
"Hanya saya yang menemani. Saya ingin tetangga saya yang menyodomi itu bisa dihukum," kata Hadi berkali-kali.
Penyelidikan
pun kemarin melibatkan anggota unit PPA (Perlindungan Perempuan dan
Anak) Polres Pasuruan. Sekitar pukul 12.30, dua orang petugas unit PPA
datang menemui MZH dan Abdul Hadi. Setelah tim medis selesai melakukan
visum, MZH pun dibawa menuju Polres Pasuruan.
Sementara itu
Kapolres Pasuruan AKBP Achmad Yani yang dikonfirmasi melalui
Kasatreskrim AKP Samsul Arifin mengatakan kesatuannya masih mendalami
penyelidikan ini. "Kami masih menunggu hasil visum. Petugas juga masih
memeriksa keterangan korban," katanya.
Menurut
Kasatreskrim, polisi belum bisa langsung menunjuk tersangka. Masih
perlu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain. "Kejadiannya juga
tidak ada yang tahu. Sedangkan tetangga korban yang dikatakan oleh
pihak keluarga telah menyodomi, rencananya akan kami panggil," ucapnya.
Pemanggilan tersebut, lanjut Kasatreskrim, hanya untuk dimintai
keterangan. Jika nantinya ada kesamaan keterangan korban dengan
tetangganya itu, barulah bisa mengerucut ke tersangka. (jawapos)